Dipengujung akhir tahun 2020 ini tak seperti biasanya, sejak tadi pagi berseliweran distatus whtsapp smartphone saya adanya himbauan bahkan larangan untuk melakukan perayaan pergantian tahun ini. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh masyarakat demi mencegah penularan Virus Corona semakin meluas.
Menurut saya ini adalah langkah yang tepat diambil oleh Kapolres mengingat Data korban covid-19 terus berjatuhan bahkan di Kabupaten Pasuruan sendiri semua kecamatan sudah masuk zona merah lagi hanya menyisahkan Kecamatan Puspo (Satgas Covid Kab. Pasuruan bulan Desember 2020).
Disisi lain adat dan tradisi masyarakat dalam menyambut tahun baru sudah terbiasa dengan berbagai kegiatan berkerumun mulai menyalahkan kembang api, meniup trompet, bakar jagung, masak bersama bahkan ada yang melebihi dari itu dengan melakukan hal yang negatif dimata khalayak.
Menyikapi hal tersebut, malam ini bersama santri TPQ kami isi dengan bermunajat kepada Tuhan agar wabah ini segera hilang, kami mengajak santri TPQ untuk Sholat Daf'il Bala', Sholat Tobat, Sholat Hajat dan sebagainya, yang dilanjut dengan khataman Al Qur'an dan tumpengan bersama.
tidak hanya itu, dibarengi Ustadzahnya santri TPQ juga mengadakan Pesantren Kilat yakni mereka bermalam di madrasah dan Ba'da Shubuh dilakukan Pengajian Kitab Fiqh Klasik Sulam Taufiq.
Hal ini dilakukan agar bisa mencegah santri TPQ kampung tidak ikut-ikutan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
0 Komentar